muntah apakah membatalkan wudhu

2024-05-07


Menurut Imam al-Syafi'e, muntah tidak membatalkan wudhu, dan inilah pandangan yang sahih kerana tiada dalil yang menunjukkan bahawa muntah membatalkan wudhu. Pandangan ini juga dipegang oleh Imam Muhammad al-Baqir dan Imam Ja'far al-Sadiq. (Rujuk Al-Majmu' Syarh al-Muhazzab 2/63-65 dan Nailul Autor, 1/237)

Muntah dan sejenisnya. Mengeluarkan makanan dari mulut atau muntah bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat mengenai hal ini, madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh. Kedua, bagi madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah.

Pertama, menurut Imam Syafii dan ulama Syafiiyah, muntah tidak membatalkan wudhu. Apapun yang keluar dari selain kubul dan dubur, maka itu tidak membatalkan wudhu. Misalnya, makanan atau cairan yang keluar dari lambung ke mulut atau muntah, darah yang keluar dari kulit dan lainnya.

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur. Apa saja yang keluar dari lubang qubul (kelamin) maupun lubang dubur (anus), dapat membatalkan wudhu. Seperti air kencing, angin, kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan ...

Apa saja yang termasuk pembatal wudhu? Ada juga barangkali yang dianggap pembatal wudhu, tetapi sejatinya tidak jadi pembatal wudhu. Daftar Isi buka. Kitab Bulughul Maram. كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ. بَابُ نَوَاقِضِ اَلْوُضُوءِ. KITAB BERSUCI. BAB PEMBATAL WUDHU. TIDUR YANG SEBENTAR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU. HADITS KE-67.

Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur'an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut. Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta'ala, أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ.

Keluarnya madzi dan mani juga membatalkan wudhu: Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma,, dia berkata, "Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani, maka ia mewajibkan mandi. Sedangkan wadi dan madzi, beliau berkata: ِاغْسِلْ ذََكََرَكَ أَوْ مُذَاكِيْرَكَ وَ تَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ.

1. Muntah. 2. Hilang Kesadaran. 3. Keluarnya Hadas dari Kemaluan. 4. Keluar Darah dan Nanah. 5. Menyentuh Kemaluan. 6. Tertawa Keras. 7. Makan Daging Unta. 8. Memandikan Mayat. 9. Ragu Saat Wudhu.

JAWAB: Sebagian ulama berpendapat bahwa muntah membatalkan wudhu. Di antaranya adalah Imam Ahmad dan Abu Hanifah. Hanya saja Imam Ahmad mensyaratkan agar muntahnya sangat banyak. Sedangkan Imam Syafii berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang benar, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa muntah membatalkan wudhu.

Teks Jawaban. Alhamdulillah. Sebagian ulama berpendapat bahwa muntah membatalkan wudhu. Di antaranya adalah Imam Ahmad dan Abu Hanifah. Hanya saja Imam Ahmad mensyaratkan agar muntahnya sangat banyak. Sedangkan Imam Syafii berpendapat bahwa muntah tidak membatalkan wudhu.

Peta Situs